Mencicipi Tanah Pribumi

Ari Reski Sashari

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pohon karet yang rindang dan nampak subur hidup di tanah kelahiranku, termasuk investor asing yang juga hidup makmur, dengan janji kesejahteraan secara parsial  bagi buruh penyadap karet atau yang Marx sebut sebagai proletar. Tidak bisa dipungkiri Janji kesejahteraan oleh pemerintah kolonial berkaitan dengan politik etis bahwa pemerintah memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Sehingga para penggagas politik etis menyerukan kebijakan desentralisasi dengan tujuan adanya ruang, peran, serta kesempatan bagi orang-orang Indonesia sendiri untuk memikirkan nasib dan masa depannya sendiri dengan melibatkan mereka dalam dewan-dewan lokal. Secara fundamentalnya mereka menyatakan agar pemerintah kolonial harus lebih memperhatikan nasib pribumi di tanah jajahan dan memiliki tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan masyarakat pribumi.

Sehingga panggilan moral tadi di tuangkan dalam apa yang kita sebut sebagai Trias van Deventer, yang meliputi irigasi (pengairan) Edukasi (pendidikan) dan migrasi yaitu mengajak rakyat untuk bertransmigrasi sehingga terjadi keseimbangan jumlah penduduk. Namun migrasi keluar pulau jawa pada saat itu ternyata ditujukan ke perkebunan-perkebunan swasta dan perkebunan milik pengusaha-pengusaha Belanda dan swasta asing. Rakyat yang mengikuti program ini dijadikan sebagai kuli kontrak, seperti yang terjadi di Deli Sumatera Utara dan di Lampung. Karena tidak sesuai dengan tujuan awal, banyak dari mereka melarikan diri untuk kembali ke daerah asal.

SEJAHTERA ATAU MENGULANG KEMBALI SEJARAH? 

merasa tidak tahan untuk mengungkapkan siapa sih panggung dibalik sandiwaranya? Saya rasa ini adalah pertanyaan yang sangat tepat bagi perusahaan raksasa yang bergerak di bidang agroindustri komoditi karet, PT L*ndon Su*atera ekspektasi tidak sesuai realita adalah jargon yang patut diberikan.

Uang pesangon merupakan hak yang harus diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK dengan demikian perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK tersebut. Dengan tujuan pemberian uang pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena PHK namun notabenenya tidak demikian justru ada kong-kalikong antara pemerintah dan investor yang katanya bermata sipit.😁

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mencicipi Tanah Pribumi"

Posting Komentar