Rational Choice Theory
Ari Reski Sashari
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) menyatakan bahwa perilaku manusia terutama dalam konteks keputusan yang melibatkan nilai ekonomi didasarkan pada kalkulasi rasional di antara pilihan yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal korupsi, teori ini menyatakan bahwa tindakan korupsi dilakukan karena adanya keuntungan yang diharapkan dari tindakan tersebut, seperti uang, kekuasaan, atau pengaruh, yang dianggap lebih besar daripada risiko yang terkait dengan tindakan tersebut, seperti hukuman, penjara, atau reputasi buruk.
Berdasarkan teori Pilihan Rasional, korupsi masih terjadi karena para pelaku korupsi memandang bahwa tindakan tersebut akan memberikan keuntungan yang cukup besar untuk mengimbangi risiko yang terkait dengan tindakan tersebut. Para pelaku korupsi mungkin mempertimbangkan risiko yang terkait dengan tindakan tersebut, tetapi mereka menganggap bahwa risiko tersebut dapat diminimalkan dengan cara tertentu, seperti membayar suap untuk mendapatkan perlindungan hukum atau menghindari penangkapan dan pengadilan.
Selain itu, korupsi juga dapat terjadi karena kurangnya hukuman yang tegas dan efektif terhadap para pelaku korupsi. Jika para pelaku korupsi merasa bahwa mereka dapat menghindari hukuman atau bahwa hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh, maka tindakan korupsi akan terus dilakukan. Selain itu, korupsi dapat juga terjadi karena kekurangan pengawasan dan transparansi dalam sistem pemerintahan dan bisnis, yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung tanpa terdeteksi.
#stopkorupsi #🤕 #GaryBecker
.jpeg)
0 Response to "Rational Choice Theory"
Posting Komentar